Jumat, 24 September 2010

Terkait Rotasi Mutasi Di Tubuh Pemkab Tasikmalaya

Benarkah Cece jadi Tumbal Konsiprasi Elit Birokrasi?
Tasikmalaya-Kisah tercecer dari hiruk pikuk nya sebuah melodrama yang bernama rotasi mutasi, bagi pejabat eselon III dan IV di tubuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya menyisakan aroma tak sedap tiada tara di kalangan public.Pentas sebuah kebijakan untuk pengembangan karir bagi para pegawainya itu, ternyata memangsa karir Cece Suryaman (baca Tadjuk sebelumnya).Betapa tidak Cece telah di lucuti kedudukanya sebagai seorang sekdis di instansi Dinsosduknaker oleh angkuhnya sebuah kebijakan yang sepihak.Mungkin atas nama hura-hura party rotasi mutasi tersebut, secara tidak langsung Cece telah di usir dari kedudukannya, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, juga tidak ada relokasi untuk jabatannya.Misteri pun kini menyelimuti Cece, entah di mana sekarang bermukim institusinya untuk berkiprah sebagai abdi pamong praja tersebut.Hal tersebut tak ubahnya, Cece bergentayangan dari hilir ke hulu dalam genangan kebimbangan.

Entah memang di internal birokrasi tersebut terjadi gesekan rivalitas yang akut.Atau mungkin ada esensial sebuah scenario terselubung dari sang sutradara, demi sebuah kepentingannya untuk menyikut kompetitornya.Sehingga di jadikan figuran yang akan di marjinalkan? Dengan terlebih dahulu di setting bergentayangan dulu tidak mempunyai kedudukan (jabatan) di sebuah roda Institusi?ataukah memang itu sebuah blunder semata, buah dari sikap elit birokrasi yang menutup mata dari konsekuensi logis yang bernama kebijakannya itu?

Ekses dari segala tindak tanduk berbau kebijakan controversial itu, ternyata banyak menuai keprihatian juga kecaman keras dari berbagai komponen masyarakat.Tak terkecuali juga datang serta lantang dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) yang di nahkodai langsung oleh Dani Safari SH. Menurut Dani kepada Tadjuk yang di temui pekan lalu, mengatakan bahwa semua tindakan kebijakan tidak populis itu, sudah jelas-jelas mencerminkan adanya permainan tingkat tinggi elit birokrasi.Hal itu guna mengalihkan sebuah perkara ( DAK yang melibatkan Abdul Kodir Kepala BKPLD).

Padahal semua kebijakan Bupati itu jelas-jelas sudah melanggar aturan lebih tinggi.Sebabnya bila seseorang di rotasi mutasikan itu harus berdasarkan Undang-undang nomer 43 tahun 1999 pasal 14 yakni yang pertama harus ada normative,kedua harus memenuhi standar daftar urutan kepangkatan, ketiga sumber daya manusia (SDM) dan keempat itu adalah adanya formasi.Rotasi mutasi itu juga harus dasari sebagai pembinaan juga pengembangan karir bagi para pegawainya.Rotasi mutasi merupakan menggilirkan penempatan pejabat struktural maupun fungsional, dari satu jabatan tertentu ke jabatan lainnya yang ditetapkan dalam sebuah kebijakan.

Dalam kasus Cece tersebut, di mata aktivitis yang juga aktif di LBH Sukapura, serta di Indonesia Police Wacth (IPW) itu, secara gamlang tidak di temukan formasinya sama sekali.Sehingga dengan hal itu akhirnya Bupati mengunakan tongkat hak preogratif nya yang di nilai sangat inkonstitusional (cacat hukum).Padahal sejatinya apabila seorang PNS itu akan di rotasi mutasi, sudah di tentukan terlebih dahulu formasi dan daftar urutan kepangkatannya.”Karena yang mau di pindahklan itu bukan pelayan sebuah toko, melainkan sebagai seorang abdi pamong praja.Jadi jangan seenak udel telunjuk Bupati di justifikasi dengan hak prerogatifnya donk,”geramnya.
Pria asal Cikiara itu menandaskan kalau pun misalnya Cece yang di pindahkan itu, tentunya juga harus mendapatkan tunjangan sesuai dengan pangkat juga jabatannya yang melekat sebagai haknya.Tapi apakah sekarang Cece sudah mendapatkan haknya itu?mungkin saja, Cece boro-boro hak yang di dapat, melainkan malah merana sebab tempat kerja pun tak dapat.Seharusnya pasca rotasi mutasi itu di gelar sesegera mungkin Cece pun harus ada penempatan untuknya, jangan terus bergentanyan.Dengan ketidak pastian karir nya itu Cece jelas-jelas di non jobkan ,dengan di setrum oleh api PP 30 tahun 1980, tapi apa bentuk kesalahnya itu?.

Rotasi mutasi itu bertepatan dengan kosongnya kursi Sekda Pemda Tasikmalaya.Terlihat tarik ulur juga saling sikut ,hantam kiri kanan persetan begitu kental antar pejabat.Disinyalir ada actor yang di belakang layar untuk menciptakan prahara kubu-kubuan antar pejabat.Hal tersebut di kuatirkan akan menganggu kondusivitas etos kerjanya, akibatnya akan timbul mosi tidak percaya dari internal kalangan birokrat sendiri.Sehingga pejabat akhirnya akan buka-bukaan akibat kecewa oleh aturan hak prerogatifnya.”Saya harap BKPLD tidak menelan mentah-mentah hak prerogatifnya tersebut,yang langsung di jadikan regulasi untuk membunuh karis seorang pegawai negeri sipil itu.Harusnya utamakan aturan baku yakni PP nomer 9 tahun 2003 tentang kewenangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang berjumlah lima orang yakniSekda, Asda I, Asda III, Inspektorat dan BKPLD.Dalam kontek ini Sekda sendiri masih kosong, terus tidak di libatkannya Inspektorat.

Dengan adanya kasus itu,Bapak dua anak yang juga aktif di KNPI itu mengaku akan melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan legal standing citizen law swit ke PTTUN serta akan mengadakan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).”Sungguh geli yang atas kebijakan yang terjadi dalam kasus tersebut, masa ada dualisme sekdis di dalam satu institusi.Ini baru terjadi di Indonesia, oleh karena itu maka saya mengusulkan kepada Bupati agar segera masuk MURI jaya suprana saja, biar public di tanah air bisa mengetahui kehebatan kebijakan yang tidak populis tersebut.”usulnya.(Ariska)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar