Jumat, 24 September 2010

Di nilai Letoy Selesaikan Perkara Tanah Milik Warga

Irawan: “Pemda Tasikmalaya Bisanya Hanya Cas Cis Cus Doank”! ...

Tasikmalaya-Ironis begitulah terbersit kata terucap, ketika menatap potret realitas kasus penyerobotan tanah oleh pihak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya (Pemkab) terhadap milik warga. Berita yang pernah di lansir oleh Koran yang berjargon tajamnya jurnalistik ini di media September 2009, ternyata berjalan statis. Tadinya asumsi perhatian publik yang mendalami kasus tersebut, menyangka bahwa peristiwa itu sudah mencapai win-win solution bagi ke dua pihak secara bilateral.Tapi ternyata malah keliru, sebab sampai saat kini pun kasus tersebut masih tetap mengendap di ketiak Pemkab.Ekses mengambangnya kejadian itu, tak terasa waktu sudah berbicara, bahwa kini kasus kontroversial itu genap mencapai sewindu larut dalam balutan deadlock.Lakon yang mempertontonkan pentas dagelan konyol kasus penyerobotan tanah milik warga Desa Kadipaten Blok Cipadol Kecamatan Kadipaten, oleh sang actor yang bernama Pemkab itu berjalan letoy tanpa ada tenaga untuk mencari solusi.

Pemkab yang telah mengklaimnya secara de facto, sungguh-sungguh telah memperkosa hak warga secara de jure.Bahkan dengan leluasanya Pemkab telah membangun gapura tersebut sebagai icon pintu gerbangnya dari arah barat perbatasan Tasik-Garut .Mungkin pikirnya sebagai penguasa bisa mengunakan tongkat kekuasaanya demi untuk mengejar esensi obsesi yang sangat ambisius juga prestisius membangun gapura perbatasan megah nan mewah berdiri, tanpa memperdulikan kepemilikan tanah tersebut.Ternyata semua kemegahan bangunan secara kasat mata itu hanya mempertontonkan kesombongan sang penguasa semata di atas jeritan nestapa hati warga yang tak berdaya.

Tanah seluas kurang lebih 681 m2 yang notabene kini di gunakan sebagai gapura perbatasannya itu, tak tanggung-tanggung sudah di nikmati Pemkab selama 24 tahun.Penyerobotan tersebut menyulut petaka bagi si pemilik tanah yang jelas-jelas merasa di rugikan oleh pihak pemkab yang main serobot saja, tanpa ada koordinasi atau pun kompensasi sepeser pun sampai saat ini.Tragisnya sejak di bangunnya gapura itu pada tahun 1985 an pembayaran pajak pun sampai sekarang oleh klien nya, bukan oleh pihak Pemkab yang sudah menikmati areal itu.Hal tersebut bisa di buktikan dengan kepemilikan nomer sertifikat 144/1970 atas nama Aceng Rio sebagai pemilik legalitasnya yang notabene kini di wariskan kepada ahli waris yang berjumlah sebelas orang itu yakni anak kandungnya sendiri.”Berlarut-larutnya kasus ini, mencerminkan bahwa Pemda tidak bisa untuk berupaya segera menyelesaikannya, dan selama ini pihak Pemkab terbersit bisanya hanya cas cis cus doank berkoar tanpa ada solusi nyata secara bilateral, Padahal dari pihak kami sudah berupaya untuk bernegosiasi”geram Irawan Taofik SH lawyer dari Iwan Sep Charles & Partner yang mengadvodkasi warga setempat kepada Tadjuk di kantornya di Primkopol lantai 2 Bojong Aspol pekan lalu.

Menurut pria asal indihiang itu, dirinya tak habis pikir dengan tindak tanduk aparatur birokrasi tersebut , yang secara kasat mata tidak pernah merespon aspirasi warga yang menjadi korban atas arogansi kekuasaannya itu.Padahal sudah jelas-jelas bahwa warga menuntut haknya yang telah di rampas selama 24 tahun.Dalam menuntut hak itu, tentunya warga pun di sertai seabrek data yang mendukungnya secara yuridis.Tapi semua aspirasi tuntutan itu tidak mendapat respon sama sekali.Terbukti dengan mengulur-ulur waktu itu, tak terasa sudah sewindu kasus tersebut di terlantarkan di etalase birokrasi. Semestinya Pemda mengundang untuk bisa bermusyawarah untuk bermufakat.Dengan kejadian itu Irawan mengaku sangat prihatin dengan eksistensi pihak Pemkab yang nyata-nyata tidak serius untuk menuntaskan kasus tersebut.Jawaban-jawaban picisan dari pejabat terkait, hanya terlontar celotehan yang bernada klise tak berbuah solusi.Bahkan terkadang mereka membola ping pong kan kasus ini dengan pihak yang lainnya, tanpa di sertai bukti otentik, hingga seolah nampak terwujud analogi lempar batu sembunyi tangan.”Pernah terlontar dari salah satu pejabat, bahwa katanya dulu untuk pembebasan lahan itu di lakukan oleh salah satu rekanan.Tapi gelinya ketika di minta data serta bukti validnya, malah mereka tak berdaya untuk membuktikannya secara riil.Kalau ada bukti tentunya bisa di pertanggung jawabkan, bukan asal ngomong doank!.Terus selanjutnya ada juga pejabat yang berceloteh bahwa Pemda akan mengajukan proposal ke provinsi untuk kompensasi tanah tersebut”terang pria yang sering di juluki si Enrico Gutteres Tasik itu.

Irawan sangat mengharapkan dari pihak pemda ada keseriusan nyata, bukannya malah berkoar memberikan angin surga dengan mengatakan hal tersebut sedang di proses melulu terus menerus, tanpa ada membuahkan hasil nyata.Seogianya berkoar itu untuk menuntaskan masalah ini jangan sampai terkatung-katung seperti ini.Kalau ternyata polemic ini terus larut di biarkan akan timbul preseden buruk terhadap reputasi pemerintah terkait.Dirinya juga tidak serta merta menuntut hak clientnya tersebut, tanpa di dasari oleh bukti otentik secara de jure.Makanya dirinya berani menyuarakan kebenaran yang sedang melilit derita clientnya itu, guna untuk menuntut haknya sebagai warga negara.Apa yang sudah di tempuhnya itu, pihaknya berusaha untuk mengedepankan sikap persuasive dengan pihak Pemda untuk meminta kompensasi.Tapi setelah dirinya menjalankan semua prosedur itu, ternyata belum ada sama sekali realisasi jawaban yang pasti.”Intisarinya sebagai lawyer warga, kami mengharapkan kejelasan yang pasti terkait kasus itu, agar bisa menyampaikan informasi tentang sejauh mana perkembangan proses tersebut untuk menjadi pegangan kepada client.Jangan sampai mencuat ada ketidak jelasan untuk memberikan jawabannya.Sebab warga sudah sangat paham bila segala sesuatu hal yang berkaitan tidak pasti akan menimbulkan negative thingking.Apabila kalau Pemda terus menerus akan mengulur-ulur waktu, tidak bisa kooperatif tentunya akan segera di ambil langkah upaya hukum sebagai solusi jalan sebagai jawabannya.”paparnya siap untuk menabuh genderang perang segera di meja hijau.(Ariska)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar