Jumat, 24 September 2010

AMBURADULNYA PROSES ADMINISTRASI DI PEMKOT TASIKMALAYA


Buntut Kasus Dugaan TKK Manipulasi Data

LSM FKMT Akan Laporkan Beberapa Pejabat Pemkot Tasik Ke Polisi!


Tasikmalaya-Hikayat sumbang dari hiruk pikuknya sebuah
pentas yang bernama controversial dugaan kasus manipulasi data seorang Tenaga
Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya (baca
Tadjuk sebelumnya).Kini lambat laun mulai bergelinding keras bak bola liar menerkam
ke ruang beberapa nama pejabat terkait lainnya.Pejabat tersebut terseret gelombang
sebuah rekayasa, sebab di duga ikut serta memuluskan terciptanya scenario legalitas
terhadap pelaku.Pasalnya tidak mungkin pelaku bisa duduk manis bekerja serta
menerima cipratan upah dari tahun 2005-2010.”Ini merupakan kisah dugaan
manipulasi data yang tercipta secara kolektif kolegial.Di dalamnya begitu
kental ada beberapa tangan-tangan actor pejabat yang nyelonong juga mendorong
lahirnya sebuah kebijakan secara sistematis.Realisasinya hal itu sudah bertahan
juga berjalan selama lima
tahun.Tapi baru kali ini tabir kasus itu tersingkap ke public.”terang Dani
Safari Effendi pentolan LSM dari Forum
Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) kepada Tadjuk pekan lalu.

Menurut Dani fenomena kasus yang
menghebohkan itu disinyalir adanya pemalsuan data.Pasalnya saat pelaku yang
bernama Ajang Moh Miftahul awalnya
menjadi TKK di Kelurahab Ciherang, ternyata pelaku yang kelahiran pada tahun
1987 itu masih aktif sebagai seorang siswa di salah satu sekolah.Tapi gelinya
pelaku (saat itu masih ABG) sudah bisa duduk manis bekerja dan bangga menikmati
upah.Dengan di paksakan oleh via tangan-tangan oknum yang nyelonong untuk
mengoalkan obsesi nefotismenya.Entah memang saat itu, pelaku bisa tidak untuk bekerja
dengan membagi waktunya?karena di sini berbenturan dengan dilematis antara waktu
sekolah dan bekerja.Atau jangan-jangan pelaku hanya menikmati gaji buta doank?(enak
banget hidup jadi pelaku itu).Dengan modal ijazah sekelas Mts, betapa sedapnya
pelaku bekerja dengan rilek dari Kantor Kelurahan hingga akhirnya ke bermuara
ke Kantor Kesbang.

Padahal ironisnya pelaku sebagai TKK itu
ternyata tidak ada usulan dari Kelurahan dan Kecamatan.Akan tetapi ajaibnya
pelaku di tasbihkan untuk pengangkatan nya itu di legalitasi berdasarkan adanya
Surat Perintah dan SPK nomer 800/SP 1087/Kepeg/2006.Berangkat dari legimitasi itulah
pelaku pun bisa menerima kucuran dana sampai sekarang.Serta syahdan di duga pelaku
pun akhirnya di kuliahkan dengan dana melimpah dari Pemkot ke Unpad, serta kini
pun pria tersebut menyandang embel-embel gelar sarjana ekonomi di belakang
namanya itu.”Di sini juga adanya potensi tingkat kerugian anggaran negara
selama enam tahun kurang lebih sebesar 40 juta dari total pelaku bekerja
sebagai TKK.Ini jelas sebuah pelanggaran Undang-Undang nomer 31 tahun 1999
tentang korupsi dan KUHP pasal 263 tentang pemalsuan data.Sudah selayaknya
pelaku di berhentikan dari TKK.Juga bagi pihak yang ikut menandatanganinya itu
yakni H Yayat Hidayat (mantan Asda, sekarang Kadis Cipta Karya), H Ahdiat
Siswandi (mantan Asda, sekarang Kepala Bapeda).Juga pejabat lainnya adalah eks
Kabag Pemerintahan Lukman (sekarang Kadis Pariwisata dan eks Kabag Pemerintahan
Edi Riffendi (sekarang Sekdis Cipta Karya) yang harus ikut tanggung jawab juga.Kami
akan melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib,seperti apa yang dulu
telah di lakukan pada 2007 (kasus nuryadi sama juga manipulasi data) hingga
akhirnya nuryadi meringkuk di jeruji besi, serta di turunkan pangkatnya,”jelasnya

Selain proses administrasi yang di lakukan
oleh pihak inspektorat papar Dani harus juga di lakukan proses hukum.Karena di
sini sudah jelas ada pelanggaran berbentuk pidana yakni lahirnya Surat Perintah
Kerja yang di rekayasa dan kerugian uang negara yang di gelontorkan.Kacamata hukum
tetap harus berlaku.Dengan adanya peristiwa itu agar pelaku segera mengundurkan
diri dari TKK dan status CPNS nya (database) oleh BKN segera di batalkan.Kemudian
pelaku agar segera mengembalikan uang ke
kas negara.Selanjutnya pihaknya meminta kepada DPRD agar segera membentuk
Pansus TKK gate.”Dasar untuk pengangkatan tersebut haruslah berdasarkan
ketentuan pemerintah pusat berupa surat
ederan Menpan.Bukan main selonongboy saja donk.Kok seleksi TKK itu bak mau
masuk ke sekolah play group,”selorohnya seraya juga Dani berjanji akan
membongkar kasus lainnya sebanyak 14 data yang siap akan di buka ke public.

Melihat potret carut marut administrasi di raga Pemkot tersebut, Dani berpendapat sangat prihatin.Karena hal serupa pernah terjadi pada (kasus Nuryadi).Apakah ini semua karena ketidak becusan untuk pengurusan proses administrasi dari eselon tiga sampai dua?terbukti hal tersebut terulang kembali?apakah selama ini di tubuh Pemkot telah terjadigesekan akut antar pejabat satu dengan yang lainnya?sehingga terjadi oposisi underground dari bawahan ke atasan?hasilnya berbuah saling tuding mencari sangkambing hitam bila timbul eksplosive problematika?sebenarnya siapa yang menjadi
pemimpin Pemkot itu?”Sudah bukan rahasia umum lagi, antar pejabat Pemkot sudah lama
terjadi runcing disharmonisasi.Entah itu untuk memperebutkan sekeranjang kue
ataukah rebutan empuknya sebuah jabatan?Kalau sudah terjadi gap seperti itu,
bagaimana mau concent untuk bekerja?Seharusnya Pemkot banyak belajar dari kasus
terdahulu, agar di jadikan sebuah cerminan, suapaya jangan sampai terjadi
berkali-kali kasus serupa ke depannya ,”tegasnya.

Di tempat terpisah menangapi kasus miring hal itu Sekda Kota Tasikmalaya Drs H Tio
Indrayana yang di dampingi langsung oleh Kabag Pemerintahan Drs Asep Gafaruloh,
mengakui, bahwa semua yang menyangkut kasus tersebut.Kini sepenuhnya sudah di
serahkan langsung kepada pihak inspektorat yang akan menanganinya.Saat ini
pihaknya hanya menunggu hasil dari dari tim inspektorat.(Ariska)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar