Jumat, 24 September 2010

Buntut Kasus Dugaan TKK Manipulasi Data

LSM FKMT Akan Laporkan Beberapa Pejabat Pemkot Tasik Ke Polisi!
Tasikmalaya-Hikayat sumbang dari hiruk pikuknya sebuah pentas yang bernama controversial dugaan kasus manipulasi data seorang Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya (baca Tadjuk sebelumnya).Kini lambat laun mulai bergelinding keras bak bola liar menerkam ke ruang beberapa pejabat terkait lainnya.Pejabat tersebut terseret gelombang sebuah rekayasa, sebab di duga ikut serta memuluskan terciptanya scenario legalitas terhadap pelaku.Pasalnya tidak mungkin pelaku bisa duduk manis bekerja serta menerima cipratan upah dari tahun 2005-2010.”Ini merupakan kisah dugaan manipulasi data yang tercipta secara kolektif kolegial.Di dalamnya begitu kental ada beberapa tangan-tangan actor pejabat yang nyelonong juga mendorong lahirnya sebuah kebijakan secara sistematis.Realisasinya hal itu sudah bertahan juga berjalan selama lima tahun.Tapi baru kali ini tabir kasus itu tersingkap ke public.”terang Dani Safari Effendi pentolan LSM dari Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) kepada Tadjuk pekan lalu.
Menurut Dani fenomena kasus yang menghebohkan itu disinyalir adanya pemalsuan data.Pasalnya saat pelaku yang bernama Ajang Moh Miftahul awalnya menjadi TKK di Kelurahab Ciherang, ternyata pelaku yang kelahiran pada tahun 1987 itu masih aktif sebagai seorang siswa di salah satu sekolah.Tapi gelinya pelaku (saat itu masih ABG) sudah bisa duduk manis bekerja dan bangga menikmati upah.Dengan di paksakan oleh via tangan-tangan oknum yang nyelonong untuk mengoalkan obsesi nefotismenya.Entah memang saat itu, pelaku bisa tidak untuk bekerja dengan membagi waktunya?karena di sini berbenturan dengan dilematis antara waktu sekolah dan bekerja.Atau jangan-jangan pelaku hanya menikmati gaji buta doank?(enak banget hidup jadi pelaku itu).Dengan modal ijazah sekelas Mts, betapa sedapnya pelaku bekerja dengan rilek dari Kantor Kelurahan hingga akhirnya ke bermuara ke Kantor Kesbang.
Padahal ironisnya pelaku sebagai TKK itu ternyata tidak ada usulan dari Kelurahan dan Kecamatan.Akan tetapi ajaibnya pelaku di tasbihkan untuk pengangkatan nya itu di legalitasi berdasarkan adanya Surat Perintah dan SPK nomer 800/SP 1087/Kepeg/2006.Berangkat dari legimitasi itulah pelaku pun bisa menerima kucuran dana sampai sekarang.Serta syahdan di duga pelaku pun akhirnya di kuliahkan dengan dana melimpah dari Pemkot ke Unpad, serta kini pun pria tersebut menyandang embel-embel gelar sarjana ekonomi di belakang namanya itu.”Di sini juga adanya potensi tingkat kerugian anggaran negara selama enam tahun kurang lebih sebesar 40 juta dari total pelaku bekerja sebagai TKK.Ini jelas sebuah pelanggaran Undang-Undang nomer 31 tahun 1999 tentang korupsi dan KUHP pasal 263 tentang pemalsuan data.Sudah selayaknya pelaku di berhentikan dari TKK.Juga bagi pihak yang ikut menandatanganinya itu yakni H Yayat Hidayat (mantan Asda, sekarang Kadis Cipta Karya), H Ahdiat Siswandi (mantan Asda, sekarang Kepala Bapeda).Juga pejabat lainnya adalah eks Kabag Pemerintahan Lukman (sekarang Kadis Pariwisata dan eks Kabag Pemerintahan Edi Riffendi (sekarang Sekdis Cipta Karya) yang harus ikut tanggung jawab juga.Kami akan melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib,seperti apa yang dulu telah di lakukan pada 2007 (kasus nuryadi sama juga manipulasi data) hingga akhirnya nuryadi meringkuk di jeruji besi, serta di turunkan pangkatnya,”jelasnya
Selain proses administrasi yang di lakukan oleh pihak inspektorat papar Dani harus juga di lakukan proses hukum.Karena di sini sudah jelas ada pelanggaran berbentuk pidana yakni lahirnya Surat Perintah Kerja yang di rekayasa dan kerugian uang negara yang di gelontorkan.Kacamata hukum tetap harus berlaku.Dengan adanya peristiwa itu agar pelaku segera mengundurkan diri dari TKK dan status CPNS nya (database) oleh BKN segera di batalkan.Kemudian pelaku agar segera mengembalikan uang ke kas negara.Selanjutnya pihaknya meminta kepada DPRD agar segera membentuk Pansus TKK gate.”Dasar untuk pengangkatan tersebut haruslah berdasarkan ketentuan pemerintah pusat berupa surat ederan Menpan.Bukan main selonongboy saja donk.Kok seleksi TKK itu bak mau masuk ke sekolah play group,”selorohnya seraya juga Dani berjanji akan membongkar kasus lainnya sebanyak 14 data yang siap akan di buka ke public.
Melihat potret carut marut administrasi di raga Pemkot tersebut, Dani berpendapat sangat prihatin.Karena hal serupa pernah terjadi pada (kasus Nuryadi).Apakah ini semua karena ketidak becusan untuk pengurusan proses administrasi dari eselon tiga sampai dua?terbukti hal tersebut terulang kembali?apakah selama ini di tubuh Pemkot telah terjadi gesekan akut antar pejabat satu dengan yang lainnya?sehingga terjadi oposisi underground dari bawahan ke atasan?hasilnya berbuah saling tuding mencari sang kambing hitam bila timbul eksplosive problematika?sebenarnya siapa yang menjadi pemimpin Pemkot itu?”Sudah bukan rahasia umum lagi, antar pejabat Pemkot sudah lama terjadi runcing disharmonisasi.Entah itu untuk memperebutkan sekeranjang kue ataukah rebutan empuknya sebuah jabatan?Kalau sudah terjadi gap seperti itu, bagaimana mau concent untuk bekerja?Seharusnya Pemkot banyak belajar dari kasus terdahulu, agar di jadikan sebuah cerminan, suapaya jangan sampai terjadi berkali-kali kasus serupa ke depannya ,”tegasnya.
Di tempat terpisah menangapi kasus miring hal itu Sekda Kota Tasikmalaya Drs H Tio Indrayana yang di dampingi langsung oleh Kabag Pemerintahan Drs Asep Gafaruloh, mengakui, bahwa semua yang menyangkut kasus tersebut.Kini sepenuhnya sudah di serahkan langsung kepada pihak inspektorat yang akan menanganinya.Saat ini pihaknya hanya menunggu hasil dari dari tim inspektorat.(Ariska)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar